Penetapan APBDes Desa Gempolsari Tahun Anggaran 2026
Pemerintah Desa Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, secara resmi menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026. Penetapan ini menjadi landasan utama dalam pelaksanaan pemerintahan desa serta pembangunan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
APBDes Tahun Anggaran 2026 disusun melalui proses musyawarah yang melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, lembaga kemasyarakatan, tokoh masyarakat, dan perwakilan warga. Penyusunan secara partisipatif ini bertujuan agar program dan kegiatan yang direncanakan benar-benar mencerminkan aspirasi masyarakat Desa Gempolsari.
Pendapatan desa pada APBDes 2026 bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PADes), dana transfer dari pemerintah pusat dan daerah, serta sumber pendapatan lain yang sah. Dana tersebut dialokasikan secara proporsional untuk mendukung program prioritas desa.
Belanja desa difokuskan pada peningkatan pelayanan publik dan pembangunan yang berdampak langsung bagi masyarakat, khususnya pembangunan infrastruktur lingkungan seperti perbaikan jalan desa, drainase, serta sarana pendukung kebersihan. Selain itu, anggaran juga diarahkan untuk mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui kegiatan UMKM desa, pelatihan keterampilan, dan peningkatan kapasitas kelompok masyarakat.
Pemerintah Desa Gempolsari berkomitmen untuk melaksanakan APBDes 2026 secara transparan dan akuntabel. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam pengawasan serta berpartisipasi dalam setiap program pembangunan desa.
Dengan ditetapkannya APBDes Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Desa Gempolsari berharap seluruh program dan kegiatan dapat berjalan dengan optimal serta memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan desa.